Minggu ke 14

ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA


1.     Pengertian HAM

Hak dalam istilah merupakan kebenaran, kewenangan, atau kekuasaan atas
sesuatu. Asasi berarti sesuatu yang fundamental atau pokok. Hak asasi manusia merujuk pada hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang, seperti hak hidup, hak berbicara, dan hak perlindungan. Karena hak asasi bersifat mendasar, mereka tidak bisa dicabut dan harus dilindungi oleh negara.

Menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999:
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrat dan universal sebagai pemberian Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum dan pemerintah demi perlindungan harkat dan martabat manusia.

Sejarah HAM di dunia
  1. 15 juli 1215,Inggris dibentuklah "Piagam Magna Charta" yang disebut sebagai tonggak awal perjuangan HAM oleh Raja Jhon Lockland dari Inggris
  2. 4 juli 1776, Deklarasi kemerdekaan AS menyatakan " Manusia diciptakan sama dan sederajat oleh penciptanya. Semua manusia dianugerahi hak hidup,kemerdekaan,kebasan yang tidak dapat dicabut oleh siapapun"
  3. Tahun 1947 UNESCO membentuk "Committee Universal Declaration Of Human Right" yang dipimpin oleh para intelektual, filsuf dan ilmuwan politik utk memfasilitasi penyusunannya
  4. 10 desember 1948, PBB mengesahkan "Universal Declaration Of Human Right" yg berisi 30 pasal guna melindungi setiap individu di seluruh negara atas HAM-nya.
  5. 10 Desember dideklarasikan sebagai Hari HAM sedunia
Sejarah HAM di Indonesia pasca kemerdekaan dibagi menjadi 5 masa atau 5 periode yaitu era kolonial Belanda,kemerdekaan,masa orde lama, masa orde baru dan masa reformasi.
  1. Era Kolonial Belanda
  2. Periode Kemerdekaan
  3. Masa Orde Lama
  4. Masa Orde Baru
  5. Reformasi

2.    HAM, Rakyat & Negara

A. Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki hubungan yang erat dengan rakyat, di antaranya HAM melindungi hak rakyat

1. HAM melindungi hak rakyat untuk hidup dengan harga diri, yang meliputi hak untuk hidup, hak atas kebebasan, dan keamanan
2. НAM menjamin kesetaraan di antara individu tanpa memandang ras, agama, gender, orientasi seksual, atau faktor-faktor lainnya.
3. HAM melindungi manusia dari perlakuan yang tidak manusiawi, penyiksaan, perbudakan, atau perlakuan diskriminatif.
4. HAM terikat dengan hukum dan hukum berfungsi untuk melindungi HAM.
5. HAM bersifat universal karena setiap orang dilahirkan dengan dan memiliki hak yang sama.
6. HAM hanya akan terealisasi dalam pemerintahan yang demokratis yang menghormati dan melindungi terhadap HAM setiap warga negaranya.
7. HAM dan negara hukum saling berhubungan dengan konsep negara hukum menempatkan ide perlindungan HAM sebagai salah satu elemen terpenting.

B. Hubungan hak asasi manusia (HAM) dengan negara memiliki beberapa aspek, yaitu:

      1. Hukum
      Hukum berfungsi untuk melindungi HAM, dan semua                   perilaku manusia di suatu negara harus berdasarkan hukum.
      2. Tanggung jawab negara
     Negara bertanggung jawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM, terutama pemerintah.
      3. Kewajiban pemerintah
      Hukum HAM mewajibkan pemerintah untuk melakukan beberapa hal, dan melarang mereka melakukan hal lainnya.
      4. Sumber nilai HAM
          HAM yang dianut Indonesia bersumber dari Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara.
      5. Penghargaan HAM
      Pancasila menjamin kesetaraan HAM bagi seluruh warga negara Indonesia, serta memberikan jaminan bahwa penghormatan terhadap HAM harus bersifat universal.
      6. Penegakan HAM
      Penegakan HAM bertujuan agar semua orang bersuara dan berhak mendapatkan martabat dari masyarakat.

3.    HAM dalam islam & transformasinya

       menurut Abu al'Ala al-Maududi, ada dua konsep tentang hak dalam Islam :
  1.  Hak manusia atau huquq al-insanal-dharuriyyah
  2.  Hak Allah atau Huquq Allah
       Dalam Islam, hak asasi manusia terbagi menjadi tiga kategori berdasarkan tingkatannya :
  1. Hak dasar (hak daruri), yaitu hak yang jika dilanggar dapat menyebabkan penderitan ekstrem serta mengancam eksistensi dan martabat kemanusiaan seseorang. Contohnya, pelanggaran terhadap hak hidup dapat berakibat pada kematian individu tersebut.
  2. Hak sekunder (hak hajy), yaitu hak yang jika tidak dipenuhi dapat menyebabkan hilangnya hak-hak elementer lainnya. Sebagai contoh, hak atas sandang pangan yang layak berhubungan langsung dengan hak hidup; jika hak tersebut tidak dipenuhi, maka hak hidup juga bisa terancam.
  3. Hak tersier (hak tahsiny), yaitu hak dengan tingkat kepentingan yang lebih rendah dibandingkan hak primer dan sekunder.

Al-Qur"an dan as-Sunnah sebagai sumber hukum dan pedoman hidup telah memberikan penghargaan yang tinggi terhadap Hak Asasi Manusia.
HAM dalam Islam dimulai dengan beberapa peristiwa yang dapat dijelaskan sebagai berikut :

 a. Piagam Madinah. (al - dustur al- madinah)
interaksi secara baik dengan sesama, baik pemeluk Islam maupun non Muslim,salingmembantu dalam menghadapi musuh bersama,membela mereka yang teraniaya, saling menasihati Dan menghormati kebebasanberagama. 

  b. Deklarasi Cairo (TheCairo Declaration) 
yang memuat ketentuan HAM yakni hak persamaan dan kebebasan (QS. al-Isra: 70, al-Nisa: 58, 105, 107, 135 dan al-Mumtahanah: 8);hak hidup (QS. al-Maidah: 45 dan al-Isra: 33);hak perlindungan diri (QS. al-Balad: 12 -17, al-Taubah: 6);hak kehormatan pribadi (QS. al-Taubah: 6);hak keluarga (QS. al-Baqarah:221) al-Rum: 21, al-Nisa1, al-Tahrim :6);hak keseteraan wanita dan pria(QS. al-Baqarah: 228 dan al-Hujurat: 13);hak anak dari orangtua(QS. al-Baqarah: 233 dan surah al-Isra: 23-24). Selanjutnya, hak mendapatkan pendidikan (QS. al-Taubah: 122, al Alaq: 1-5),hak kebebasan beragama (QS.al-Kafirun: 1-6, al-Baqarah: 136dan al-Kahfi: 29),hak kebebasan mencari suak (QS. al-Nisa: 97, al - mumtahanah

Prinsip HAM dalam islam ada 5 :

      1. Menjaga agama (hifzd al din)
        (QS.Al-Baqarah 256 dan QS.Yunus 99)
        (Q,S.Al-Hajj 39-40)

      2. Menjaga Jiwa (hifzd al-nafs)
        (QS. Al- Baqarah 178-179)

      3. Menjaga Akal (hifzd al'aql)
        (QS.Al- Isra 70)

      4. Menjaga Harta (hifzd al-mal)
        (QS.Al-Baqarah 188 dan QS.An-Nisa 29)

      5. Menjaga Keturunan (hifzd al-nasi)
        QS.Al-Isra 32)

Dalam sejarah HAM, umat islam justru jadi korban pelanggaran HAM, berikut kasus-kasus pelanggaran
HAM:
  1. Tragedi G30S PKI
  2. Tanjung Priuk
  3. Serangan Israel-palestina di Gaza yang sampai saat ini

ada beberapa tantangan dalam penegakan HAM, yaitu:

  1. Belum terciptanya sistem pemerintahan yang memiliki komitmen kuat terhadap upaya penegakan HAM dan mampu melaksanakan kebijakan HAMsecara efektif, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi
  2. Masih lemahnyakekuatan masyarakat (civilsociety) yang mampu menekan pemerintah secara demokratis, sehingga pemerintah bersedia bersikaplebih peduli danserius dalam menjalankanagenda penegakan HAM.

Upaya-upaya yang bisa dilakukan untuk penegakan HAM yaitu:

  1. Penciptaan perundang-undangan HAM yang semakin lengkap, termasuk didalamnya ratifikasi berbagai instrument HAM internasional.
  2. Penciptaan lembaga-lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM. Lembaga ini bisa merupakan lembaga negara yang bersifat independen (misalnya KomnasHAM) maupun lembaga-lembaga yang dibentukatas inisiatif masyarakat(berbagai organisasi non-pemerintah/ LSM yang bergerak dalam bidang pemantauan HAM).
  3. Penciptaan perundang-undangan dan pembentukan lembaga peradilan HAM.
  4. Pelaksanaan pendidikan HAM kepada masyarakat melalui pendidikan dalam keluarga,sekolah dan masyarakat

Tindakan dilakukan dalam penegakan HAM yaitu :

  1. Pelayanan, konsultasi, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus HAM 
  2. Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM
  3. Investigasi,yaitu pencairan data, informasi, dan fakta yang berkaitan dengan peristiwadalam masyarakat yang patut diduga merupakan pelanggaran HAM
  4. Penyelesain perkara melalui perdamaian, negosiasi,mediasi, konsi-liasi, dan penilaian ahli.
  5. Penyelesaian perkarapelanggaran HAM beratmelalui proses peradi-landi pengadilan HAM Pelanggaran HAM berat meliputikejahatan genosida(menghancurkan atau memusnahkanseluruh atausebagian kelompok bangsa,ras, kelompok etnis.dankelompok agama dengan cara-cara tertentu)dan kejahatan terhadapkemanusian (serangan yang meluasdansistematik yang ditujukan secara langsungkepada penduduk sipil).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AULIA FRISKA ANDINA

Minggu ke 6

Minggu ke 15