Minggu ke 13
SISTEM EKONOMI ISLAM
Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku manusia yang perilakunya diatur bedasarkan aturan agama islam dan syariat islam. Ia juga didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun islam
- Sistem Ekonomi islam ialah satu sistem ekonomi yang menggunakan sumber sumber alam ciptaan Allah dengan cara yang cekap dan adil berlandaskan hukum hukum syarak
- AL- Quran dan Hadis merupakan sumber rujukan utama dalam sistem ekonomi islam.
- Contoh negara yang mengamlkan sistem ekonomi islam ialah Arab Saudi
Dasar di dasar dilosofis dan politik
Dasar-Dasar Ekonomi Islam
- Sumber Hukum: Ekonomi Islam berlandaskan pada Al-Qur'an dan Hadis sebagai sumber utama hukum, serta ijma' (konsensus) dan qiyas (analogi) sebagai sumber sekunder.
Pembahasan
- Tawhid: Konsep keesaanva Tuhan yang mengakui bahwa semua aspek kehidupan, termasuk ekonomi, harus tunduk kepada hukum dan etika Islam
- Keadilan: Islam menekankan pentingnya keadilan sosial dan ekonomi, di mana distribusi kekayaan harus dilakukan secara adil untuk mengurangi kesenjangan.
- Larangan Riba: Riba (bunga) dilarang dalam ekonomi Islam. Transaksi harus dilakukan dengan cara yang adil dan tidak merugikan pihak lain
- Zakat: Zakat merupakan salah satu pilar ekonomi Islam yang berfungsi untuk mendistribusikan kekayaan dan mengurangi kesenjangan sosial. Setiap Muslim yang mampu wajib membayar zakat sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.
- Etika dan Moralitas: Transaksi ekonomi dalam Islam tidak hanya mempertimbangkan keuntungan, tetapi juga etika dan moralitas. Praktik bisnis yang baik harus didasarkan pada kejujuran dan integritas.
Politik dalam ekonomi islam
Politik Islam tidak mengenal pemisahan antara politik dan agama, karena aturan Islam mencakup aspek duniawi dan ukhrawi. Filsafat politik Islam berakar pada ajaran-ajaran Islam yang dipraktikkan oleh Nabi Muhammad dan para sahabatnya, seperti sifat amanah, jujur, dan adil. Meskipun demikian, politik Islam tidak menjadikan agama sebagai ideologi, melainkan sebagai landasan etis. Al-Mawardi, sebagai tokoh penting, menekankan bahwa negara terbentuk dari kesadaran sosial manusia dan pemimpin negara harus memimpin baik secara politik maupun keagamaan sebagai khalifah. Pemikirannya juga relevan dengan situasi Indonesia pasca-kemerdekaan, di mana kontrak sosial politik tercermin dalam penerapan Pancasila dan kepemimpinan yang tunduk pada nilai-nilai Islam
- Khalifah sebagai Pemimpin: Dalam sistem politik Islam, pemimpin (khalifah) bertanggung jawab untuk menegakkan keadilan dan memastikan distribusi kekayaan yang merata. Kebijakan ekonomi harus mencerminkan nilai-nilai Islam.
- Partisipasi Masyarakat: Dalam sistem politik Islam, masyarakat memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan. Musyawarah (shura) menjadi metode untuk melibatkan masyarakat dalam menentukan kebijakan ekonomi.
- Pemerintahan yang Adil: Negara bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang mendukung keadilan sosial dan ekonomi. Hal ini mencakup perlindungan hak-hak individu dan kelompok, serta pemberian akses terhadap sumber daya.
kaidah umum ekonomi islam
Menurut Taqyuddin An-Nabhani, ada tiga kaidah umum
menyangkut ekonomi islam yaitu kepemilikan (property),
pengelolaan kepemilikan, dan distribusi kekayaan di
tengah tengah masyarakat
- Kepemilikan (Property)
Kepemilikan dalam konteks ekonomi Islam diartikan sebagai titipan dari Allah. Dalam hal ini, individu maupun negara memiliki hak untuk mengelola kekayaan, tetapi harus selalu diingat bahwa Allah adalah pemilik sejati dari segala sesuatu. Jenis-jenis kepemilikan:
*Kepemilikan Individu: Individu memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan yang dimilikinya, asalkan sesuai dengan syariat dan tidak merugikan orang lain.
*Kepemilikan oleh Negara: Negara berperan sebagai pengelola kepemilikan umum, yang mencakup sumber daya yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat secara luas - Pengolahan kepemilikan Pengelolaan kepemilikan harus di lakukan dengan memperhatikan hukum syariat. Negara memliki tanggung jawab untuk mengelola kekayaan umum dan melindungi kepentingan masyarakat.Aspek pengelolaan:
*Pengelolaan kekayaan tidak boleh dilakukan secara diskirminatif atau eksklusif untuk kepentingan segelintir orang.
*Proses pengelolaan harus berlandaskan pead prinsip-prinsip muamalah yang sah, termasuk transaksi jual beli,sewa, dan bentuk kerjasama lainnya yang sesuai dengan syariat. - Distribusi kekayaan
Distribusi kekayaan yang adil merupakan salah satu tujuan utama dalam ekonomi islam. Perbedaan kemampuan dan kebutuhan individu harus dikelola dengan baik untuk mencegah ketimpangan. Prinsip distrib:
*Islam menekankan pentingnya distribusi kekayaan yang merata, sehingga tidak hanya berputar di kalangan orang kaya.
*Terjadi kewajiban untuk memberikan hak kepada yang membutuhkan, seperti dalam bentuk zakat dan sedekah, untuk memastikan semua lapisan masyarakat memperoleh akses yang layak terhadap kekayaan
Perkembangan ekonomi islam
- Masa Nabi Muhammad SAW (610-632 M): Prinsip dasar ekonomi Islam diperkenalkan, seperti zakat, larangan riba, dan keadilan sosial. Ekonomi didorong oleh perdagangan dan pertanian
- Masa Khulafaur Rasyidin (632-661 M): Sistem Baitul Mal dibentuk untuk mengelola keuangan negara. Distribusi kekayaan yang adil diperkuat.
- Masa Umayyah dan Abbasiyah (661-1258 M): Perdagangan internasional berkembang pesat. Sistem mata uang dinar dan dirham diperkenalkan, serta infrastruktur perdagangan diperluas.
- Masa Kemunduran (1258-1800 M): Ekonomi Islam melemah seiring invasi dan kolonialisme, meskipun perdagangan tetap berlanjut di beberapa wilayah.
- Kebangkitan Modern (1900-an hingga sekarang): Perbankan syariah muncul, pasar keuangan Islam berkembang, dan globalisasi ekonomi syariah dimulai.
- Era Digital (Abad ke-21):
Fintech syariah dan ekonomi halal berkembang,
dengan peningkatan studi dan riset ekonomi
Islam di tingkat global
Kesimpulan
Masa kini, ekonomi Islam sedang tumbuh dengan pesat di seluruh dunia. Hal ini dapat dilihat dari semakin banyaknya produk dan jasa keuangan syariah yang ditawarkan oleh bank-bank dan perusahaan-perusahaan, serta semakin banyaknya negara yang menerapkan sistem ekonomi syariah.
Di Asia, negara-negara seperti Malaysia dan Indonesia telah lama menerapkan sistem ekonomi syariah dan menjadi contoh bagi negara-negara lain. Di Timur Tengah, negara-negara seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab juga telah menerapkan sistem ekonomi syariah dan menjadi pusat keuangan syariah dunia.
Namun, masih ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh ekonomi Islam saat ini. Salah satu tantangan utama adalah masih rendahnya literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat. Hal ini menyebabkan masih rendahnya minat masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa keuangan syariah. Tantangan lain adalah masih minimnya riset dan pengembangan dalam bidang ekonomi Islam serta masih minimnya penerapan ekonomi islam dalam praktek bisnis di negara-negara muslim.
Komentar
Posting Komentar