Minggu ke 11

 Pernikahan dalam islam

Pengertian 

Dalam kamus lisanul ‘Arab kata nikah berasal dari kata diartikan تزوج dengan sama نكاحا -ينكح -نكح
  • Dalam kamus kontemporer Arab Indonesia, kata وطء = نكاح setubuh :artinya زواج = نكاح artinya: Pernikahan, kawin.
  • Dalam kamus bahasa Indonesia, nikah diartikan sebagai ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama, hidup sebagai suami isteri tanpa ada pelanggaran terhadap agama. Sedangkan kata “kawin” merupakan membentuk keluarga dengan lawan jenis ; bersuami atau beristri, dapat diartikan juga melakukan hubungan kelamin, bersetubuh

Pengertian fiqih


Artinya:
Sebuah akad yang memberikan hak kepemilikan untuk bersenang-senang secara sengaja. atau, kehalalan hubungan seorang laki-laki bersenangsenang dengan seorang perempuan, yang tidak dilarang untuk dinikahi secara syariat, dengan kesengajaan” - Ulama Hanafiah 

Tujuan pernikahan

  1. Sarana untuk menyalurkan hasrat seksualitas
  2. Sarana untuk menemukan ketenangan (sakinah mawaddah)
  3. Sarana untuk mendapatkan dan melangsungkan keturunan.
  4. Melaksanakan Perintah Allah SWT
  5. Menjalankan Sunnah Nabi
  6. Menjaga kesucian diri dari zina
  7. Penyempurnaan agama

Fungsi pernikahan 

  • Ketenangan
  • Kedamaian
  • Menjaga keturunan
  • Terjaga dari perbuatan zina

Syarat pernikahan

Mazhab malikiyah
  • Kedua pihak akad (suami & wali)
  • Wanita dan maskawin
  • Sighat
Mazhab syafi'iyah
  • Shighat
  • Sebagian dengan wali
  • Sebagian dengan suami-isteri
  • Sebagian lagi berhubungan dengan saksi.
Mazhab hanafiyah
  • Sighat
  • kedua pihak yang berakad
  • Saksi
Mazhab hanabilah
  • Suami-isteri
  • Kemauan sendiri dan rela (al-ikhtiyar wa alridha)
  • Wali
  • Saksi

Rukun nikah

Mazhab malikiyah
  • Wali dari wanita
  • Shidaq atau mahar
  • Suami tidak sedang ihram
  • Isteri tidak sedang ihram atau tidak sedang dalam iddah
  • Shighat (ijab Dan qabul)
Mazhab syafi'iyah
  • Suami
  • Istri
  • Wali
  • Dua orang saksi
  • Shighat
Mazhab hanafiyah
  • Sighat (akad)
  • Dua pihak yang berakad
  • Saksi
Mazhab hanabilah
  • Tertentu suami-isteri,
  • Kemauan sendiri dan rela (al-ikhtiyar wa alridha),
  • Wali
  • Saksi

Kontroversi

  1. Nikah sirri
  2. Poligami
  3. Nikah murah
  4. Pernikahan dengan niat talaq
  5. Nikah hamil
  6. Nikah dini
  7. Pernikahan sesama jenis

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AULIA FRISKA ANDINA

Minggu ke 6

Minggu ke 15